HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menangkap bandar narkoba SR (29) pada Senin (24/8/2020). Barang bukti 15 paket sabu-sabu disita petugas.
Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengatakan tersangka SR merupakan warga Jalan Putera Harapan, Kecamatan Pandawan, diduga sebagai seorang bandar.
"SR ditangkap di Jalan Pagat Sarigading, Kecamatan Barabai pada Senin (24/8) sekitar pukul 19.15 WITA dengan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan berat 28,67 gram," kata Husaini di Hulu Sungai Tengah, Selasa (25/8/2020).
Dia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait