BANJARMASIN, iNews.id - Pemilik rumah yang rumahnya tertabrak kapal tongkang meminta Rp800 juta akhirnya mendapat ganti rugi. Namun, besarannya hanya Rp260 juta.
Kabar ini dibagikan akun Instagram @banuakalimantan_6plus. Tampak dalam unggahan tersebut, pemilik rumah yang sempat viral itu menerima tumpukan uang tunai. Dalam unggahan itu tertulis jika pemilik rumah itu hanya mendapat ganti rugi Rp260.
"Nih acil-acil (bibi) minta ganti rugi Rp800 juta jadi Rp260 juta," tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya beredar video ada petugas kepolisian dan seseorang yang mencatat kerusakan rumah. Terdengar petugas itu menanyakan berapa kerugian yang diminta korban.
"Berapa minta kerugiaannya?," ucap petugas itu.
"Kira-kira Rp800 (juta) pak. Soalnya ini kayunya ulin semuanya lantainya," ujar warga yang tersebut.
Diketahui jika kapal tongkang menabrak permukiman warga di RT 03, 04, 05 dan 06 Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin pada Sabtu (22/4/2023).
Sedikitnya ada 36 rumah rusak. Selain rumah, kapal tongkang juga menabrak sekitar 50 kelotok milik warga.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait