Ilustrasi proses simulasi pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Pelaksanaan PTM masih didasarkan pada surat edaran Nomor 897/2847-Set/Disdikbud Kalsel yang terbit tanggal 6 November 2021 lalu. Artinya penerapan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 NOMOR 05/KB/2021, NOMOR 1347 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 tersebut akan dilaksanakan bertahap.

“Maka kita ikuti saja yang ada dulu. Pasalnya dalam membuat surat edaran baru terkait PTM, rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar,” katanya.

Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network