Sedangkan untuk kendaraan sumbu 3 dan lebih, tidak diperbolehkan melintas pada waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Termasuk dalam kendaraan sumbu 3 truk beroda 8 dan 10 dengan kapasitas muatan 19 – 24 ton.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan menjamin kondisi semua jalan alternatif sudah disiapkan.
“Termasuk Mataraman-Sungai Ulin sudah bisa dilewati. Meski ada sekitar satu kilometer yang belum diaspal,” ujarnya.
Hanya saja, ada satu persimpangan yang perlu diawasi. Lokasi tersebut diinformasikan serang terjadi kecelakaan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait