Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (Foto: MC Kalsel/Fuz)

BANJARMASIN, iNews.id - Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal, menegaskan tak ada perdebatan soal sanksi larangan mudik bagi warga. Mereka yang kedapatan mudik di area penyekatan akan diminta putar balik.

"Jadi ketika ada masyarakat tak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya silakan putar balik dan tak perlu berdebat dengan petugas di lapangan," katanya, Sabtu (24/4/2021).

Dia menilai, masyarakat telah mengetahui apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di momen Lebaran Idul Fitri tahun ini. Apalagi kebijakan yang dipilih semata-mata demi keselamatan masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang telah merenggut banyak jiwa.

"Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Jadi petugas sudah sepatutnya menegakkan aturan tanpa ada tawar menawar lagi dari para pelanggar," ujarnya.

Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah terhitung 6-17 Mei 2021. Namun sebelum itu, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas COVID, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Alhasil, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network