Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian. Unit Resmob Polres Banjar dan Petugas piket Polsek Martapura setelah tiba di TKP dibantu warga berhasil mengamankan pria beserta barang buktinya.
Untuk selanjutnya MH dibawa ke Polsek Martapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Ya benar anggota saya ada mengamankan MH umur sekitar 22 tahun, warga Jalan Darussalam Tanjung Rema," ucap Kapolsek Martapura AKP Supriyadi dari keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait