Ketiga pelaku pengeroyok warga di Banjarmasin hingga tewas saat berada di kantor polisi. (Foto: iNews/Deny M Yunus)

Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan baju yang masih berlumuran darah.

"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network