Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan baju yang masih berlumuran darah.
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait