Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pegang tubuh tersangka penyebar foto syur mantan pacar saat pers rilis kasus, Kamis, (23/2/2023).(Foto: Antra/Muhammad Fauzi Fadilah

Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang. 

"Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan," ujarnya. 

Pemuda yang menjadi penjual durian ini pun dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network