Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang.
"Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan," ujarnya.
Pemuda yang menjadi penjual durian ini pun dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait