"Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara euforia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," paparnya.
Sementara saksi pasangan cagub-cawagub Denny Indrayana-Difriadi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait