Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Pemprov Kalsel)

KPK Berpeluang Periksa Sahbirin

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, masih berpeluang memeriksa Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. Sahbirin akan dipanggil sebagai saksi jika diperlukan.

Penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin. 

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024). 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan. Hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," kata Hakim Afrizal Hadi di persidangan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network