RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru berupaya tingkatkan mutu layanan kesehatan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile-JKN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

Untuk langkahnya, pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi Mobile JKN di ponsel (smartphone) yang bisa diunduh lewat PlayStore atau app store. Kedua, registrasi dan login apa bila sudah mempunyai akun. Lalu yang ketiga, klik menu pendaftaran pelayanan. 

Keempat, pilih fasilitas kesehatan (Faskes) lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut, pilih sesuai peserta pendaftaran dan klik ambil antrian. Kelima, pilih tanggal kunjungan serta dokter tujuan, lalu klik daftar pelayanan dan terakhir, atau keenam pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check in di hari pelayanan.

Dijelaskannya lagi, masyarakat dan pasien dapat memantau antrian obat melalui website https://rsud.kotabarukab.go.id/informasi

"Dan melalui Website RSUD PJS, pasien dapat memantau antrian obat," tutur drg Andriyan Wijaya.

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pasien dalam mengantre dan memastikan untuk tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit.


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network