TANJUNG, iNews.id - Residivis kasus pembunuhan dan pencurian berinisial TF (32) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali ditangkap polisi. Kali ini, TF dilaporkan menganiaya kakak beradik, SA dan RA.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penganiayaan dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban yang bekerja sebagai penjaga parkir di Pasar Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku mengaku dendam terhadap korban karena sebelumnya dikeroyok korban yang sama-sama menjaga parkir di Pasar Mabuun," kata Anib, Rabu (12/4/2023).
Korban SA (38) menderita luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar pada bagian mata kiri dan telinga bawah. Sedangkan adiknya RA (30) mengalami luka pada bahu kiri.
Petugas menangkap pelaku di Pasar Mabuun bersama sejumlah barang bukti berupa satu pisau belati sepanjang 25 sentimeter (cm) dan KTP milik pelaku. Anib mengatakan aksi penusukan ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban SA yang juga teman seprofesi sebagai penjaga parkir di Pasar Mabuun.
Saat tiba dikontrakkan pelaku memanggil korban. Mendengar pintu di ketuk korban kemudian membuka pintu dan langsung ditusuk pelaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait