Kakek 62 tahun menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap sepupunya di Kabupaten Banjar, Kalsel. (Foto: iNews)

"Kami dari pihak keluarga merasa ada kejanggalan, terutama pada saat adegan pelaku menggantung tubuh almarhum ayah saya. Dengan fisik pelaku dan postur tubuh korban, rasanya sulit kalau itu dilakukan seorang diri tanpa ada orang lain yang membantu," ujar anak korban, Khairul Amin. 

Atas aksi perbuatan sadisnya tersebut, tersangka Usman dijerat pasal terkait pembunuhan berencana (pasal pidana pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network