Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ponco Hartanto didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Firmansyah Subhan. (Foto: Antara/Firman)

Kejati Kalsel pun melakukan tindakan hukum atas dasar pada perjanjian kerja sama dan kemitraan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dimohonkan oleh PT Pelindo III.

Dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara terungkap, pemilik kontainer salah satu perusahaan swasta yang dulu bermitra dengan PT Pelindo III, namun telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.

"Makanya aset tersebut harus dilelang dan dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pelindo III," kata Firman.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network