Ilustrasi PSU (Foto: Ilustrasi/sindonews)

BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali 2020 di tiga kelurahan. Sesuai jadwal PSU digelar pada bulan Ramadhan.

"Jadi, kita sudah menetapkan dan menentukan jadwal pelaksanaan PSU, insya Allah tanggal 28 April 2021 hari Rabu atau pada saat bulan puasa," kata anggota KPU Kota Banjarmasin M Taufiqurrahman, Selasa (30/3/2021).

Taufiq mengatakan, Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan untuk pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ditetapkan pada 22 Maret 2021.

Menurut dia, pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan tersebut pihaknya juga mengkoordinasikan kepada pemerintah kota sudah mulai dilaksanakan.

Khususnya menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru, sesuai perintah MK.

"Nah, kita sudah koordinasi juga terkait anggaran, Alhamdulillah kita sampaikan masih cukup dari sisa anggaran pelaksanaan pilkada lalu," tutur Taufiq.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network