BANJARMASIN, iNews.id - Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial IY (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin Iptu Rio Hartono menjelaskan dari informasi warga tersebut, unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. IY ditangkap di kediamannya Jalan Cendrawasih Ujung Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (15/03/2022).
“Ternyata benar saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah IY ditemukan narkoba,” ucapnya, Kamis (17/03/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait