Pria Bakar Indekos Ternyata Dipicu Jengkel dengan Mertua yang Bawa Istri ke Empang (Foto: iNews/Dzulfikar Ash)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara tim inafis mengamankan barang bukti berupa pecahan botol tempat isi pertalite dan 2 batang kayu yang terbakar.

"Jadi pelaku ini merasa kesal dengan mertuanya tak izin untuk membawa istrinya ke empang," kata Yasir, Jumat (15/4/2022).

"Ada saksi juga yang lihat pelaku beli pertalite yang disiram ke kamar sama gangnya," katanya.

Untuk mempertanggungkanjawabannya Dedy Rohman dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network