Dari hasil olah tempat kejadian perkara tim inafis mengamankan barang bukti berupa pecahan botol tempat isi pertalite dan 2 batang kayu yang terbakar.
"Jadi pelaku ini merasa kesal dengan mertuanya tak izin untuk membawa istrinya ke empang," kata Yasir, Jumat (15/4/2022).
"Ada saksi juga yang lihat pelaku beli pertalite yang disiram ke kamar sama gangnya," katanya.
Untuk mempertanggungkanjawabannya Dedy Rohman dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait