BANJARMASIN, iNews.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diperpanjang satu minggu. Ditetapkan 75 persen tempat kerja atau kantor bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Aturan ini sesuai tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin nomor nomor 78 tahun 2021 terkait perpanjang PPKM tersebut terhitung dari 1 Februari hingga 8 Februari 2021.
"Ya, Perwali-nya sudah dikeluarkan kemarin (Rabu, 3/2)," ujar Pejabat Sekdakot Banjarmasin Mukhyar, Kamis (4/2/2021).
Adapun aturan yang tertuang di Perwali nomor 78 tahun 2021 tersebut tentang PPKM perpanjangan tersebut sebagai berikut:
Pertama membatasi tempat kerja atau kantor menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol yang ketat.
Kemudian yang kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selanjutnya yang ketiga, untuk sektor ensensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol ketat.
Selanjutnya yang keempat mengatur jam operasional restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan makan atau minum ditempat dengan kapasitas 25 persen, dianjurkan memaksimalkan pesan antar atau bawa pulang. Untuk kegiatan toko dan pasar moderen seperti mal dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WITA.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta diupayakan melaksanakan secara daring.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait