Ilustrasi PPKM dicabut secara resmi oleh pemerintah mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19. Dengan pencabutan PPKM, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia termasuk 4 negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami lonjakan kasus.

"Dan mungkin perlu sedikit saya tambahkan bahwa Indonesia termasuk satu dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan saat puncak Covid-19 varian Delta, pada bulan Juli 2021 kasus harian mencapai 56.000 orang. Dan pada varian Omicron juga mengalami kenaikan kasus hingga 64.000 pada Februari 2022. Namun saat ini, Jokowi memastikan kasus covid-19 semakin terkendali.

"Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali. Kalau kita lihat kemarin kasus harian per 29 Desember 2022 hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengatakan PPKM dilandasi Imunitas warga yang sudah tinggi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network