Diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Naskah undang-undang telah disepakati dalam keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR artinya proses pemindahan ibu kota sudah di depan mata.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait