Arus lalu lintas di Kota Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar operasi Zebra Intan 2020 selama 14 hari. Operasi penegakkan lalu lintas ini mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Pelaksanaan Oeprasi Zebra Intan 2020 ini kami lakukan selama kurang lebih 14 hari dan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor harus melengkapi surat menyurat kendaraan dalam berkendara," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Minggu (25/10/2020).

Selama operasi, kata dia Polresta Banjarmasin juga melakukan razia baik yang bersifat stasioner maupun yang sifatnya hunting atau mobile. Setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemui langsung dilakukan penindakan tegas kepada pengendara seperti melakukan penilangan.

Bukan itu saja, Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau kepada setiap pengendara agar selalu menggunakan masker saat berkendara dj jalan raya.

"Gunakan masker saat keluar rumah dan saat berkendara hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar perwira menengah Polri itu.

Kombes Rachmat juga mengatakan, memakai masker selain mencegah penyebaran penyakit, dapat menghindari diri polusi udara.

"Memakai masker itu sangat baik untuk kita menjaga kesehatan diri, jadi jangan lupa tetap memakai masker saat keluar rumah," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network