Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat memberikan keterangan ke awak media terkait pelaksanaan pengetatan PPKM Level 4 di kota setempat. (Foto: Antara/Gunawan Wibisono)

BANJARMASIN, iNewsid - Polresta Banjarmasin mendirikan enam posko pengetatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 . Pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke kota Banjarmasin ini sesuai Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021.

"Posko pengetatan itu dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk kota ini guna mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu (18/8/2021).

Enam posko yang didirikan nantinya berada di pintu masuk Pal 6, kawasan Kayu Tangi, Kawasan Basirih, Kawasan Sungai Lulut, Kawasan Duta Mal dan Pasar Sudimampir. Bukan hanya itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat swab PCR atau swab antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan PPKM juga diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA, dan lampu penerangan jalan umum utama akan dimatikan.

"Kegiatan pelaksanaan PPKM di kota ini dilakukan secara gabungan bersama Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network