Polresta Banjarmasin Banjir Kiriman Bunga usai Tangkap Kelompok Pasber yang Teror Warga (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

Sementara untuk proses penyidikan ketiga ABH tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

"Dari tindakkan mereka, dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHP, " ucap Kapolresta Banjarmasin.

Sabana juga jelaskan untuk motif tindakan yang mereka lakukan yakni berkendara berkeliling dengan konvoi sambil kibarkan bendera mereka yang bertulis “Pasber 027”. Kemudian saat ketemu orang langsung dikeyorok sampai luka sambil divideo live Streaming.

Tentunya dilihat dari motif tindakan kelompok remaja tersebut untuk mencari pengakuan jati diri atau eksistensi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network