Polres Tabalong Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 5 Pelaku Pembuat Paspor Diringkus (Foto: Dok Polres Tabalong)

“Menurut aturan yang berlaku, agen travel dan agen tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja,” ucap Kepala BP2MI Kalsel Bpk. Hard Frankly Merentek.

Berdasarkan keterangan dari korban mereka dijanjikan bekerja sebagai pelayan di sebuah hotel dengan gaji sebesar Rp7 juta-Rp8 juta. Namun, gaji mereka akan dipotong Rp3 juta selama tujuh bulan.

Para korban ini bahkan sempat ke Jakarta untuk bertemu dengan salah satu pelaku. Namun, hingga sampai dua bulan tidak ada kejelasan keberangkatan mereka bertahan di Jakarta. Hingga akhirnya mereka kembali Tabalong.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network