BANJARMASIN, iNews.id - Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap Iwan alias IW (34) dan Amat alias AY (38) karena berupaya mengedarkan 2 kilogram sabu-sabu dan 61 butir ekstasi di wilayah hukumnya. Kedua kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda berikut dengan alat buktinya.
Kapolres Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis perkara narkoba dan berupaya memasukan sabu-sabu di Banjarmasin dari jaringan nasional lintas provinsi. Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Banjarmasin sedikitnya telah menyelamatkan 31.010 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2.063,33 gram dan pil ekstasi sebanyak 61 butir," ujar Rachmat,di Banjarmasin, Selasa (11/5/2021).
Dia mengatakan, awalnya tim menangkap pelaku AY, warga Jalan Tunjung Maya Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, di kamar Hotel Roditha Banjarbaru pada Selasa (4/5/2021). Dari lokasi ditemukan 11 butir kapsul yang terdapat serbuk ekstasi.
Selanjutnya penyidik menangkap pelaku IW warga Jalan A Yani Km 11 Komplek Pesona Modern Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ditangkap di kamar Hotel Roditha, Banjarbaru. Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat 1,771,3 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir seberat 19 gram.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah yang dikuasi IW dan menemukan barang bukti narkoba di antaranya sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 291,92 gram. Kedua pelaku lantas dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam menggagalkan peredaran barang haram itu," tutur Rachmat.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait