TANAH LAUT, iNews.id - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta memastikan, pelaksanaan sholat Idul Fitri (Id) 2442 H/2021 tidak dilarang. Pelaksanaanya tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dari pengurus masjid atau pihak penyelenggara.
Sukamta berharap, jemaah yang harus mematuhi prokes dengan melaksanakan 3M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Guna memperlancar prokes, sebut dia, lmaka jajaran TNI dan kepolisian bersama Satpol PP akan berjaga di lokasi pelaksanan Salat Ied disertai pembagian masker.
Harapan bupati itu mendapat dukungan Dandim 1009 Pelaihari Letkol (Inf) Adi Yoga Susetyo dan Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi dengan menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sukamta menambahkan, pelaksanaan sholat Ied masyarakat dapat menggunakan langgar atau surau, demi menghindari jamaah terkonsentrasi di masjid.
"Gunakan musala atau langgar menjadi pelaksanaan Salat Id," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, bupati juga menyinggung penutupan lokasi wisata di Tala, namun ada masukan dari Dinas Pariwisata Tanah Laut tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mengunjungi spot wisata baru diluar penjagaan.
Sehingga, akan ada kerumunan yang mendatangi lokasi wisata baru tersebut, seiring panjang pantai dan lokasi wisata di Bumi Tuntung Pandang cukup banyak.
"Mohon nanti Dinas Pariwisata Tanah Laut memetakan lokasi-lokasi yang kemungkinan dikunjungi warga," ucap Sukamta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait