BANJARMASIN, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah hotel di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Narkoba tersebut dibawa kurir berinisial ZI (28) asal Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku baru saja tiba di Kalsel dan disuruh seseorang membawa sabu.
"Dia mengaku hanya sopir, tetapi kasus ini masih diperiksa mendalam terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkoba," ujar Tri, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, polisi masih mendalami jaringan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut penyelundupan narkoba ke Banjarmasin.
Atas sitaan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah cukup besar itu, pelaku dijerat penyidik berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait