Polisi Gadungan Tipu Warga Modus Rekrutmen Anggota Polri hingga Rp4 Miliar, Ada Korban Artis (Foto: Dok Polda Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus modus penipuan penerimaan anggota Polri. Pelaku MR ternyata mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu saat menjalankan aksinya.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin (9/10/2024) di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. MR juga diamankan dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng. Total kerugian korban sebanyak Rp4.495.000.000

"Dari 24 orang korban, terdapat satu korban berprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta. Untuk wilayah Kalsel, ada tiga orang korban dengan kerugian mencapai Rp1.150.000.000," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder). Yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura-pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi. Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan, Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Dit Reskrimum Polda Kalsel bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network