Menurutnya, pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur. Karena itu mekanisme pendampingan dan pengawasan akan dijalankan Polda Kaltara sehingga dapat melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi.
"Ini untuk memastikan pembangunan nilai dan sasarannya (pembangunan) sesuai dengan peruntukan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait