"Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Rifa'i.
Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.
Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen. Tujuannya agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait