Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat sebanyak 21 anggota selama 2020 karena melanggar kode etik profesi polri. Bentuk pelanggaran paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan serta tindak pidana narkoba.

"Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Jumat (25/12/2020).

Rifa'i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota. Dia berharap, sanksi ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa. 

"Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan," katanya.

Sedangkan bagi anggota yang berkinerja baik dan berprestasi, Polri juga konsisten memberikan penghargaan dalam beragam bentuk. Selama 2020, tercatat 381 personel Polda Kalsel menerima piagam penghargaan dan sertifikat prestasi Kapolda Kalsel, terdiri dari bidang Opsnal 258 orang dan bidang pembinaan, sosialisasi, dan kemanusiaan 123 orang.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network