Dari penggerebekan itu, ditetapkan lima tersangka. Mereka adalah AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M selaku bandar judi.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Rifa'i.
Dia mengatakan, tujuh orang penjudi masih dalam pemeriksaan untuk menentukan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait