Penggerebekan arena judi di Banjarmasin beromzet ratusan juta rupiah per hari. (Foto: ANTARA)

Dari penggerebekan itu, ditetapkan lima tersangka. Mereka adalah AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M selaku bandar judi.

"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Rifa'i.

Dia mengatakan, tujuh orang penjudi masih dalam pemeriksaan untuk menentukan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network