Ilustrasi KDRT. (Foto: Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi Covid-19. Terutama terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jumlah kasus yang ditangani dalam setengah tahun 2021 ini sudah mencapai lebih dari 60 persen dari kasus tahun 2020 lalu," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2021, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalsel menangani 147 kasus terdiri atas 68 perkara kekerasan terhadap perempuan dan 79 kasus anak. Sementara selama 2020, total ada 214 kasus terdiri atas kekerasan terhadap perempuan 94 dan terhadap anak 120 perkara.

Dari tindak pidana yang terjadi, mayoritas KDRT yaitu sebanyak 32 kasus. KDRT ini dipicu persoalan ekonomi dampak dari pandemi antara suami terhadap istri.

"Kasus suami istri ini kebanyakan berakhir dengan perceraian karena tidak ada jalan damai," katanya.

Ada juga KDRT antara pelaku orang tua terhadap anaknya. Polisi berupaya memediasi agar hubungan keluarga kembali harmonis.

"Namun orang tua sebagai pelaku juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai terulang, tindakan lebih tegas berupa pidana siap diberikan," ucap Rifa'i.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network