"Pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Suhasto.
Dia meminta distributor dan pedagang di pasaran agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait upaya mengatasi gejolak minyak goreng.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait