AMUNTAI, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyampaikan penjelasan Kepala Daerah mengenai pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut mengucapkan selamat dan sukses, serta memberi penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pelaksana tugas Plt Bupati HSU beserta jajaran pemerintahan Kabupaten HSU. Hal ini terkait keberhasilannya memperoleh dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan.
Pencapaian tersebut merupakan kali ketujuh berturut-turut sejak 2015 Kabupaten Hulu Sungai Utara memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
"Kami berharap semoga keberhasilan ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga dapat berdampak langsung dalam peningkatan kualitas pelayanan, menambah kepercayaan dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tercinta ini," ucap Almien.
Terkait pengajuan empat buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSU, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2021, penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten HSU kepada PT Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022-2024, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, maksud dan tujuan pemerintah daerah menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah tersebut agar menjadi gambaran umum pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021.
Plt Bupati HSU Husairi Abdi menyampaikan, Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan ketentuan, yaitu Pasal 333 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kedua Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemda dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah.
"Sedangkan alasan perlunya kita melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kalsel, adalah dalam rangka memenuhi Modal Inti Bank, yakni minimal 3(tiga) Triliun Rupiah, paling lambat tahun 2024, sebagaimana di amanat kan dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum," ucap Husairi.
Secara yuridis, Rancangan Perda tersebut disusun dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa salah satu kewenangan Pemda adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Adapun tujuan disusunnya Rancangan Perda tersebut adalah agar BPBD(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, memiliki pedoman, standar operasional, dan payung hukum, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, dapat terarah optimal.
"Dengan Raperda ini nantinya, diharapkan penanggulangan bencana di Daerah terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dari segala ancaman, risiko, dan dampak bencana," katanya.
Lebih lanjut, dirinya berharap dengan Perda tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dan dasar rujukan bagi semua perangkat daerah, dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan efektif, serta mematuhi seluruh aspek yuridis dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
(CM)
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait