Sedangkan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Safrizal menegaskan pula wajib mengacu pada zonasi kasus Covid-19 yaitu jika masuk zona merah, maka dilarang mengadakan secara terbuka seperti di tempat ibadah.
"Sedangkan untuk zona kuning dan zona hijau boleh menggelar shalat id berjamaah namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Pastikan seluruh jamaah menggunakan masker dan pengurus masjid dapat menyediakan masker. Semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait