Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto/Dok SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggar UU kekarantinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Selain Habib Rizieq, panitia dan penanggung jawab juga masuk jajaran tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri lagi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network