Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Jesica Iskandar (Jedar). Saat ini penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.

"Hari ini kita akan lakukan pemeriksaan lagi dan kita lanjutkan ke penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).

Menurut Yusri, penyelidik juga berencana memanggil Gisel dan Jedar yang disebut-sebut mirip dalam video tersebut. Pemangilan terhdap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Mengenai pasal yang akan disangkaan kepada penyebar video syur yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network