Kedua masyarakat bisa disiplin sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan. "Terakhir kami berharap jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,” ujar ucap dia.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan dengan terbitnya peraturan gubernur itu aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin nerdasarkan payung hukum tersebut.
“Kami Polda Kalsel mendukung upaya gubernur dan bupati/wali kota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol Covid-19. Ini program penyelamatan kita semua dan ini akan berhasil jika masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi," ujar dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait