Hilyah menuturkan, legislatif mengharapkan adanya Perwali terkait pariwisata halal segera diterbitkan, hingga aturan ini juga segera diterapkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sebab, jika sudah ada komitmen hotel atau tempat wisata lainnya, termasuk rumah makan atau restoran sebagai bagian pariwisata melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi.
"Jadi kalau sudah satu tempat wisata itu menyatakan mendukung pariwisata halal, tapi tidak melaksanakan, tentunya ada sanksi administrasi, tapi kalau melaksanakan dengan baik ada penghargaan," tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyatakan, kota berjuluk seribu sungai dengan destinasi pariwisata andalannya sungai Martapura merupakan daerah yang religius. Dia pun berharap aturan ini bisa segera diterapkan.
"Maunya secepatnya kita terapkan, tapi kami pelajari dulu ketentuan per pasalnya dan instrumen apa saja yang harus dipersiapkan apabila Perda ini dilaksanakan," katanya.
Perda pariwisata halal ini bertujuan menarik wisatawan asing dari timur tengah, sebab daerah kota Banjarmasin banyak memiliki wisata religi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait