Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (tengah) didampingi oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto (kiri), Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah (kanan) (Foto: Dok MC Kalsel)

Pedomannya dari Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan.

Sasaran kebijakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas.

“Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network