Pedomannya dari Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan.
Sasaran kebijakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas.
“Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait