Jalur sepeda. (Foto Antara).

Aturan pesepeda yang dilarang yakni tidak boleh ditarik oleh sepeda motor, mengangkut penumpang bagi sepeda tidak memiliki tempat duduk penumpang, tidak boleh menggunakan hp tanpa menggunakan piranti dengar, dan tidak boleh menggunakan payung. Selain itu idak boleh bergandengan, tidak boleh bersejajar lebih dari dua sepeda.

Menurut Rusdiansyah, peraturan tersebut tentunya demi keselamatan pengemudi sepeda. Sehingga semua aturan yang termuat pada Permenhub tersebut, dapat dipatuhi oleh semua warga pengguna sepeda.

“Kami meminta kepada seluruh pengguna sepeda atau warga yang memiliki hobi bersepeda dapat mematuhi aturan tersebut,” ucap Rusdiansyah.

Seperti diketahui, jalur pesepeda akan dibuka di Kota Banjarmasin yaitu Jalan H Hasan Basri dan Jalan Ahmad Yani. Pemerintah setempat juga sedang berkoordinasi dengan pihak lain. Selain itu ada 11 titik untuk jalur pesepeda di Banjarmasin.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network