Untuk itu, Rifa'i menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikannya.
"Kita tunggu saja informasi lanjutan dari penyidikan, ini jadi komitmen Polri memberantas praktik ilegal penimbunan minyak goreng yang sangat berdampak di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter. Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim menggeledah di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait