BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku mutilasi perempuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Juni 2021 lalu ternyata sering menonton video sadis di internet. Pria berinisial HP (50) bahkan memiliki kecenderungan psikopat.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan HP bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," katanya, Sabtu (9/10/2021).
Berkas perkara tersangka berinisial HP itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.
Dia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati. Sambil menunggu proses persidangan, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu (2/6/2021).
Korban RH (34) tewas dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya. Polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah pihaknya menemukan jasad korban.
Keberhasilan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Macan Kalsel Jatanras Polda Kalsel mem-backup Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat itu pun mendapat apresiasi masyarakat lantaran pengungkapan kasus menonjol tersebut hanya dalam waktu 1x24 jam.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait