Ilustrasi bermain trading. (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Arini Listiani Chalid diduga memakai uang nasabah untuk bermain Binomo mengaku sudah memberikan ganti rugi. Namun, nominalnya masih kurang Rp900 juta.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network