"Setiap manusia pernah mengalami titik terberat dalam hidupnya, tapi Tuhan maha baik tidak akan pernah memberi cobaan yang melebihi kemampuan kita sebagai manusia," katanya.
Untuk diketahui, Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto, dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Berdasarkan hal tersebut, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait