Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menyambangi kampus mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi (Foto Dok Polresta Banjarmasin)

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang Kode Etik Polri di Polda Kalsel dengan putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

“Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH, ” ucapnya.

Dia juga menyinggung soal pengajuan banding terkait putusan hukuman pidana yang dilakukan oknum tersebut.

“Saya pastikan ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," katanya.

Kedepannya dia berjanji akan memperbaiki Internal jajarannya sesuai program Kapolri Polri yang Presisi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network