Barang bukti penjualan sepi ke KKB Papua (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Oknum polisi yang jual senjata rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjara (KKB) Papua mematok harga Rp20 juta setiap unitnya. Padahal dia membeli senpi rakitan itu senilai Rp6 juta.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, oknum polisi berinisial SHP itu sudah dua kali melakukan penjualan senjata api. Kepada polisi, tersangka SHP mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada KKB Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Sementara untuk senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA. Oknum polisi ini bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Leo mengungkapkan, senjata ini didapat J dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN. 

Selanjutnya, SN menyerahkannya kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.  Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini yakni satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Leo mengatakan, sudah enam orang yang telah ditangkap, dua di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network