Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut. Sementara dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.

Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3/2022), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WY (35) selaku pengangkut kayu. Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network