Dia mengatakan, kedua pelaku tersebut saat ini menjalani proses penyidikan untuk dimintai keterangan dari mana asal muasal barang tersebut dan mau diedarkan ke mana saja.
Dalam kasus ini polisi juga mendalami apakah masih ada orang lain yang terlibat sebagai jaringan pengedar narkotika.
"Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait